Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun ini dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.
“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda. Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” kata Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama KSP, Rabu (9/3).
Revisi UU Sisdiknas, lanjut Agung, diharapkan dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.
Selain itu ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi, misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu.
Saat ini sistem Pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda, yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.
Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem Pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.
Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Walaupun begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk shortlist prioritas Prolegnas 2022.
Agung pun mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan melibatkan masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat. KSP, yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.
“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun juga bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka ruang diskusi yang lebih luas khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” kata Agung.