Categories
Berita Berita KSP Politik/Keamanan yang Stabil Program Prioritas

Moeldoko : Jangan Sampai Data Palsu Dimanfaatkan Oknum Politik untuk Pemilu 2024

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko mendorong KPU melakukan pemutakhiran data, sinkronisasi dan kerja bersama untuk Satu Data Indonesia, agar tidak muncul data palsu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik, sehingga hasil Pemilu bisa termanipulasi.

”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah, sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin.” tegas Moeldoko saat menjadi pembicara dalam webinar bertema Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia yang digelar KPU, Rabu (1/12).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Perpres No 39 tahun 2019. Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan data termutakhir dan berkualitas akibat tidak adanya koordinasi antar institusi sehingga data yang dihasilkan sering tumpang tindih dan tidak sinkron.

“Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir, sehingga KSP bersama Bappenas dan Kementerian/Lembaga kunci menginisiasi dan merumuskan kebijakan SDI ini,” tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, kebijakan SDI yang dikomandani Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, juga menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, serta menyediakan data dalam format terbuka. Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain. “Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” lanjutnya.

Di akhir webinar, Moeldoko berharap, pengumpulan dan pemutakhiran data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya diperuntuhkkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, namun juga untuk program-program pemerintah. ”KSP siap bekerjasama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” pungkas Moeldoko.

Categories
Berita Berita KSP Pembangunan Papua Politik/Keamanan yang Stabil

Otsus Papua Jilid II, 25 Persen Anggota DPRK Diisi OAP

Jayapura – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Diantaranya dengan merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.

Perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam Parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

“Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan,” terang Theo saat bertemu dengan Jurnalis Papua di Jayapura, Senin (18/10)

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal. Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

“Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi singkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat,” tutur Theo.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041. “Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo.

Dalam kesempatan itu, Theo juga meminta para jurnalis Papua untuk ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II. “Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua,” pungkasnya.

Categories
Berita Berita KSP COVID-19 Kedeputian V Politik/Keamanan yang Stabil

Moeldoko Dorong Kodam Berperan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

JAKARTA – Program vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya kuat pemerintah menanggulangi pandemi. Karenanya, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mendorong peran Komando Daerah Militer (Kodam) dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Terutama dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Polri yang memiliki Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Babinkamtibnas). Babinsa dan Babinkamtibmas berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan, mengawal pendistribusian, hingga pelaksanaan vaksinasi. “Peran serupa pernah sukses saat Indonesia menggelar program vaksinasi polio beberapa tahun silam,” ujar Moeldoko saat menggelar rapat koordinasi bersama delapan Panglima Kodam secara daring dari Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/1).

Dari pemaparan para Panglima yang hadir, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di beberapa wilayah berjalan baik tanpa isu penolakan yang signifikan dari masyarakat. Namun masih ada beberapa catatan dan perlunya perbaikan data melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Moeldoko menjelaskan, vaksin Sinovac telah melalui uji klinis dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan halal dan suci terhadap vaksin ini. “Pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menempatkan keselamatan masyarakat pada prioritas paling tinggi,” tegasnya.

Moeldoko pun tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada para Panglima Kodam yang telah menjalankan perannya dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, sebagai satuan teritorial, Kodam memiliki peran sangat strategis dalam menyukseskan program vaksinasi.

Pada kesempatan yang sama, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menuturkan, pihaknya masih menerima informasi adanya penolakan vaksinasi Covid-19 oleh masyarakat. Oleh karena itu, KSP mengundang para Panglima Kodam untuk memaparkan laporan dan informasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah teritorial masing-masing.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman menyampaikan, di wilayahnya belum ada penolakan vaksin Covid-19. Terlebih, Kodam Jaya telah menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 sebelum pelaksanaan, meskipun masih ditemui adanya hoaks terutama soal kehalalan dan dampak setelah vaksin. “Kami juga melakukan pendampingan, pelaksanaan dan melakukan pengamanan dan melibatkan Babinsa untuk door to door,” jelas Dudung.

Sedangkan Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan perlunya sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai vaksinasi Covid-19. “Kami juga memberi contoh dengan ikut menjadi penerima vaksin dan sampai saat ini sebagian besar masyarakat di Jawa Barat menerima dan mendukung adanya vaksin,” terang Panglima Kodam III Siliwangi Mayjend TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Sementara itu, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono menjelaskan, masyarakat Papua menerima program vaksinasi, meskipun masih ada segelintir kelompok yang melakukan penolakan. Yogo pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menyosialisasikan vaksinasi ke masyarakat dan kepada tokoh masyarakat yang masih menolak vaksin. “Tapi perlu sistem informasi satu data sehingga program ini tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Yogo.

Categories
Polhukam dan Kebudayaan Politik/Keamanan yang Stabil

Politik/Keamanan yang Stabil

bagian-iv-018 bagian-iv-019 bagian-iv-020 bagian-iv-021 bagian-iv-022 bagian-iv-023 bagian-iv-024 bagian-iv-025