Categories
News KSP News Ekonomi Ekonomi dan Produktivitas Deputies Deputy Chief of Staff for Economy

KSP Minta UMKM Tangkap Peluang PJB Pemerintah

Yogyakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu menangkap peluang dari bisnis pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma menyampaikan, ada porsi 40% dari anggaran PJB pemerintah bagi UMKM. Alokasi ini wajib bagi pemerintah karena sudah ditegaskan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

Di antaranya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya,” tutur Panutan pada acara “Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja” di Rumah BUMN di Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta berujar, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.

Oleh karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha. “Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja,” kata Setya.

Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB. “Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta,” tutur Setya.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).