Jakarta – Desk Pemberantasan Narkoba, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, berhasil mengungkap 14 kasus besar jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Sebanyak 1,2 ton narkotika dari berbagai jenis berhasil disita dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1 triliun.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, pada Senin, 3 Maret 2025.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) A.M. Putranto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Wakil Menkopolkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Dzufikar Ahmad Tawalla, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Menkopolkam menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sistematis Desk Pemberantasan Narkoba yang kini lebih fokus dalam menangani peredaran narkoba hingga ke akar permasalahan.
“Desk ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus berupaya melindungi generasi muda dan negara dari ancaman narkoba,” ujar Budi Gunawan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga terkait yang telah berperan aktif dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.
Menkopolkam menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar narkoba untuk memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredarannya. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak dari ancaman narkoba.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyampaikan bahwa Desk Pemberantasan Narkoba telah menetapkan 37 tersangka dari 14 kasus dengan total barang bukti 1,2 ton narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Marthinus juga mengungkapkan bahwa enam tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke luar negeri. Dari hasil penyitaan, BNN mengamankan 894,3 kg ganja, 201,2 kg sabu, serta 303.188 butir ekstasi, yang berpotensi mempengaruhi lebih dari 1,4 juta orang di Indonesia.
Selain itu, BNN juga menyita 16 mobil, 4 sepeda motor, dan 1 kapal tradisional, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika. Sejak Oktober 2024, BNN bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 12 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Marthinus.