Categories
Berita Kedeputian Kedeputian V

KSP Pastikan Rekomendasi Tim PPHAM Beri Kebermanfaatan Bagi Korban

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menjamin kebermanfaatan bagi korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, Tim PPHAM telah melakukan penyerahan Laporan dan Rekomendasi pada Kamis (29/12) kemarin bertempat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta. Berbagai catatan dan rekomendasi yang masih bersifat rahasia ini akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Tim PPHAM berhasil melaksanakan mandat dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2022 dengan diberikannya rekomendasi yang komprehensif terkait pengungkapan peristiwa, pemulihan korban, dan langkah-langkah penjaminan ketidak berulangan. Tim PPHAM memastikan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden diakui secara internasional dan mendorong pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dapat segera dilaksanakan, dan berkontribusi pada upaya penyembuhan luka bangsa,” ujar Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jumat (30/12).

KSP juga mengapresiasi Tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya secara efisien, tepat waktu, dan baik.

Secara garis besar, menurut Jaleswari, Tim PPHAM mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif dan sejalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diakui secara Internasional terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.

Tercatat bahwa Tim PPHAM terdiri dari berbagai tokoh nasional dengan reputasi internasional seperti Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Pelaksana, Suparman Marzuki sebagai Sekretaris. Sedangkan anggota Tim PPHAM adalah Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Zainal Arifin Mochtar, dan Rahayu.

“Anggota Tim PPHAM yang beragam, terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, membuktikan kolaborasi yang baik dalam merancang rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pemerintah juga berterima kasih kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang bersedia hadir, berdiskusi dan berdialog dengan Tim PPHAM, menjadi bagian dari kerja besar pemerintah,” imbuh Jaleswari.

Perlu diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko adalah salah satu anggota tim pengarah PPHAM. Oleh karenanya, KSP berkomitmen untuk terus memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan pemulihan martabat, fisik dan mental, serta pemulihan sosial ekonomi sehingga korban tidak lagi mendapatkan stigmatisasi serta diskriminasi sebagai warga negara.

Tidak kalah pentingnya, dalam upaya pencegahan keberulangan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KSP saat ini tengah mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa. RUU ini saat ini berada dalam tahap pembahasan di DPR.