Categories
Berita Berita KSP

KSP Tinjau BUMD Petro Muba, Kawal Program Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Musi Banyuasin, Sumsel – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mengunjungi BUMD Petro Muba di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (12/08/2026). Kunjungan tersebut untuk mengawal program Presiden Prabowo Subianto yang melegalkan sumur minyak yang dikelola rakyat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga setempat.

“Setelah ada Permen (Peraturan Menteri) dan kemudian melegalkan sumur-sumur masyarakat, insyaallah PT Petro Muba ini akan menampung dari masyarakat yang nanti tentunya harus dikolaborasikan dengan Pertamina. Menurut saya, kesejahteraan masyarakat tentunya akan semakin meningkat, bahkan pemerataan di beberapa daerah,” kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung di sela-sela kunjungannya di Musi Banyuasin.

Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan ada beberapa sumur minyak yang di bawah Petro Muba, termasuk dari sumur minyak yang dikelola masyarakat. “Insyaallah nanti kalau misalnya komunikasinya dengan baik, Petro Muba ini nanti akan bisa mengomunikasikan dari masyarakat, termasuk Petro Muba dan kemudian dengan Pertamina,” ujar Jenderal (Purn.) Dudung.

Jenderal (Purn.) Dudung menegaskan penyulingan minyak dari hasil sumur yang dikelola rakyat, harus dilakukan secara resmi. “Ya, itu nanti harus ditampung melalui koperasi. Kan harus resmi ya. Jadi nanti dikomunikasikan secara resmi, nanti akan dikomunikasikan oleh Pak Bupati juga sehingga tidak serta-merta penyulingan secara langsung, ya,” pungkas Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 2021-2023 itu.

Ketentuan pengelolaan sumur minyak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Pasal 15 Permen tersebut mengatur bahwa: Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dilaksanakan dengan ketentuan telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat yang dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM.