Categories
Berita Berita KSP COVID-19

Moeldoko : Prosesnya Diringkas, Pembayaran Klaim COVID19 Tahun Ini Dipastikan Segera Tuntas

Jakarta – Pemerintah memastikan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk pelayanan COVID19 segera tuntas. Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menyampaikan ini, usai rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkue) BPJS, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (25/3).

Moeldoko menyebutkan, tahun ini target pembayaran klaim RS untuk pelayanan COVID19 sebesar Rp 25 triliun. Dari jumlah tersebut, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan siap untuk dibayarkan.

“Masih luas gap yang perlu kita kejar, yakni Rp 21,36 triliun. Ini harus segera diselesaikan pembayarannya agar rumah sakit bisa lebih optimal menangani kasus COVID19. Bapak Presiden sangat concern terkait ini (pembayaran klaim COVID19),” kata Moeldoko.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Moeldoko menegaskan, untuk mempercepat pembayaran klaim COVID19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memangkas bisnis proses klaim, melalui pembaharuan kebijakan. “Supaya ada kepastian bahwa klaim saya sekian, akan dibayar sekian,” tegas Moeldoko.

Selain itu, terang dia, secara teknis pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kemenkes dengan v-klaim di BPJS, untuk meminimalisr terjadinya klaim kadaluarsa dan klaim dispute (ketidaksepakatan antara BPJS dengan rumah sakit atau faskes atas klaim pelayanan).

“Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau kadaluarsa karena keterlambatan dari rumah sakt atau adanya faktor lain,” jelasnya.

Pada waktu yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat, dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.

“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” tutur Khalimah.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim COVID19 sebesar Rp 35,11 triliun pada 2020. Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp 5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak/sesuai dan kadaluarsa sehingga tidak bisa dibayarkan. Sementara pada 2021, klaim COVID19 yang sudah dibayarkan sebesar Rp 62,68 triliun. Dan Tahun ini, pemerintah mentargetkan pembayaran klaim COVID19 sebesar Rp 25 triliun.

“Pada prinsipnya anggaran pembayaran COVID19 ada di cadangan anggaran yang cukup besar. Anggaran mencukupi uangnya dan pasti harus cukup,” kata Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu Putut Hari Satyaka, yang juga hadir dalam rapat koordinasi terkait percepatan pembayaran klaim COVID19.