Categories
Berita Berita KSP Kedeputian

KSP Moeldoko Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Toleransi

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menyinggung aksi intoleransi di Medan, Sumatera Utara. Saat itu sekelompok orang membubarkan pertunjukan Jaran Kepang yang sedang disaksikan warga. “Kejadian ini tidak boleh terulang lagi ! Bangsa ini mau mundur kemana?” ucap Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (9/4).

Pernyataan Moeldoko ini terkait rencana pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam pembelajaran toleransi, agama, suku, budaya. Begitu pula ke depan. TMII, kata Moeldoko, juga akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana wisata edukasi kenusantaraan.

Sesuai dengan sejarahnya, TMII merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 33 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, serta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.

Disamping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku), berbagai sarana rekreasi ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka di ibu kota.

Gagasan pembangunan miniatur Indonesia ini juga memiliki bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan benda budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Gagasan itu dilandasi oleh suatu keinginan untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air, serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.

Kini, setelah 44 tahun berada di bawah Yayasan Harapan Kita, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) segera beralih ke Pemerintah. Maka keluar lah Perpres No. 19 tahun 2021 tentang TMII. Dengan begitu, dasar hukum TMII melalui Keppres No. 51 tahun 1977 resmi tidak berlaku.