Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian V

KSP : Pembentukan RUU KUHP Butuh Dukungan Semua Komponen Bangsa

Bandung – Kantor Staf Presiden bersama sembilan Kementerian/Lembaga menggelar Dialog Publik RUU KUHP, di Bandung Jawa Barat, Rabu (7/9). Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dialog publik untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.

“Dialog publik merupakan bagian dari proses pembentukan RUU KUHP. Dan Presiden Jokowi sudah mengarahkan, bahwa harus ada diskusi massif dengan masyarakat terkait pembentukan RUU ini,” terang Jaleswari.

Jaleswari memastikan, proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dan digali oleh pemikiran dari bakat-bakat terbaik bangsa lintas generasi. Secara teknokratis, ujar dia, tim pemerintah sudah memantau rangkaian upaya pelibatan publik yang dipenjurui oleh Kementerian Hukum dan HAM dari tahun ke tahun.

Ia pun memahami, jika pembentukan RUU KUHP memunculkan pro dan kontra. Namun, Jaleswari meminta, agar dinamika tersebut diletakkan dalam porsinya.

“RUU KUHP ini merupakan jalan memodernisasi hukum pidana kita yang hingga saat ini masih terjebak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya sudah berada pada titik kulminasi. Untuk itu, perlu dukungan semua komponen bangsa untuk melahirkan dan membawa hukum pidana Indonesia menuju hukum pidana yang modern dan mencerminkan nilai asli Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, hukum era kolonial harus diubah, karena masyarakat Indonesia sekarang sudah menjadi masyarakat nasional.

“Hukum kolonial harus diubah karena masyarakat kolonial sudah berubah menjadi masyarakat nasional,” kata Mahfud.

Menurutnya, perubahan hukum era kolonial merupakan perintah konstitusi, karena satu hari setelah Indonesia merdeka, telah terbit perintah yang dimuat dalam pasal 2 UUD 1945. Yakni, semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum ada aturan baru. Karena itu, lanjut dia, Indonesia perlu segera membuat hukum baru yang lebih sesuai dengan masyarakat setelah merdeka dan mengubah peninggalan era kolonial.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebut, bahwa sebenarnya RUU KUHP akan diundangkan untuk menjadi hadiah HUT ke-77 Republik Indonesia. Namun, Presiden Jokowi meminta agar RUU KUHP disosialisasikan kembali ke seluruh elemen masyarakat.

“Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan diskusikan lagi agar proses partisipasi publiknya lebih meluas, karena ini sebuah warisan kekayaan emas bangsa Indonesia di bidang hukum. Sehingga pemahaman publik lebih luas, ada setuju dan tidak setuju itu sebuah keniscayaan,” terang Mahfud.

Mahfud mengulas, bahwa pembentukan RUU KUHP sudah direncanakan sejak 1963. Dan pada 2017, RUU yang terdiri lebih dari 600 pasal tersebut, sebenarnya sudah selesai dan hampir diundangkan pada 2017. Namun mengalami penundaan karena terjadi perbedaan pendapat soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Penundaan juga terjadi pada 2019.

“Ini sosialisasianya sudah habis-habisan dan bersungguh –sungguh sampai memaksan waktu 59 tahun itu suatu buktu,” pungkas Mahfud.

Sebagai informasi, dialog publik RUU KUHP menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej, Akademisi Unoversitas Negeri Jember Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H. dan akademisi Universitas Indonesia Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.

Selain di Bandung Jawa Barat, sebelumnya tim pemerintah telah menggelar Dialog Publik RUU KUHP di 11 kota dan provinsi di Indonesia.

Categories
Berita Berita KSP Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian II

Negara Hadir Menangani Konflik Sosial di Kabupaten Maluku Tengah

Maluku Tengah – Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah provinsi Maluku, melakukan rapat koordinasi tingkat daerah, terkait penanganan konflik sosial di Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, Jum’at (26/8).

Rakor dipimpin oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, dan perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Sesuai arahan Kepala Staf Kepresidenan bapak Moeldoko, penanganan konflik sosial di Haruku tidak bisa ditunda-tunda karena merupakan persoalan kemanusiaan. Seiring upaya rekonsiliasi antar pihak terus berproses, pemerintah juga mempersiapkan kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi,” kata Abetnego saat membuka rakor.

Di hadapan peserta rakor, Abetnego mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat melalui Kemensos dan BNPB yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial pemerintah daerah, telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang menjadi korban terdampak. Perencanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi juga melibatkan KemenPUPR, ATR/BPN, Kementan, Kemenkes, dan Kemendikbud.

“Bantuan sosial diarahkan kepada para pengungsi Kariuw, dan juga ada santunan ahli waris bagi warga Pelauw. Ini salah satu upaya negara dalam memastikan hak-hak dasar warga Indonesia tetap terpenuhi,” kata Abetnego.

Untuk memaksimalkan bantuan sosial, ujar Abetnego, dibutuhkan atensi penuh dari para pihak di tingkat Desa/Negeri maupun Kabupaten, terutama terkait pada akurasi dan kelengkapan data.

“Berapa jiwa, berapa Kepala Keluarga ini datanya harus jelas. Sebab kalau tidak ada data yang akurat, sulit bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan, terutama untuk dukungan pembangunan rumah ataupun kebun warga yang rusak,” terangnya.

Dalam kaitan dengan upaya rekonsiliasi konflik, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi proses diskusi dan komunikasi untuk percepatan rekonsiliasi antara warga Kariuw dengan Pelauw. Menurutnya, keputusan skenario rekonsiliasi harus mempertimbangkan aspirasi kedua belah pihak yang berseteru.

“Untuk memastikan rekonsiliasi bisa permanen maka pemerintah daerah mengharapkan ada saling pengertian dari kedua belah pihak. Hak-hak dasar warga negara juga harus dipastikan terjamin,” tuturnya.

Selain soal penyaluran bantuan sosial dan upaya rekonsiliasi, pengamanan pasca pasca konflik di Pulau Haruku juga terus dilakukan. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura telah menempatkan pos-pos pengamanan di lokasi yang dinilai menjadi titik-titik rawak konflik susulan.

“Polda Maluku telah menjalankan Gelar Operasi Aman Nusa sejak awal terjadi konflik hingga saat ini. Proses penyelidikan empat laporan polisi yang berkaitan dengan konflik juga terus berlanjut dan diusut hingga tuntas,” papar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

“TNI juga telah menempatkan tim tim di Pulau Haruku untuk memastikan keamanan dan mempercepat perdamaian antara Kariuw dan Pelauw. Jika sudah ada rekonsiliasi, TNI akan mengerahkan potensi Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk proses rehabilitasi,” sambung Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa

Selain melakukan rapat koordinasi, tim Kantor Staf Presiden juga melakukan kunjungan lapangan ke lokasi konflik, yakni negeri Kariuw dan Pelauw. Tak hanya itu, kunjungan lapangan kemudian juga dilanjutkan dengan mendatangi negeri Aboru, yang menjadi lokasi pengungsian bagi 739 warga Kariuw.

Dari pantauan tim Kantor Staf Presiden, ratusan pengungsi tersebut tinggal di hunian sementara yang di bangun dari kayu dan terpal. Selain itu, juga didirikan tenda-tenda untuk sekolah darurat bagi anak-anak pengungsi.

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir

KSP Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Kantor Staf Presiden mengesahkan pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan ini, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI No 7/2022 tentang Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang – Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda, sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada sektoralisme/ego sektoral. Selain itu, juga untuk mendorong pembahasan RUU PPRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.

“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (9/8).

Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM
Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan itu, Moeldoko menyebut, bahwa dinamika RUU PPRT kembali meningkat pada beberapa bulan terakhir. Hal itu ditunjukkan dengan semakin gencarnya gerakan masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Panglima TNI 2013-2015 ini juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Di mana, mereka rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.

“Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini (PPRT) juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekurtmen penempatan secara profesional dan akuntabel,” papar Moeldoko.

Sebagai informasi, gugus tugas percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait. Diantaranya, Kantor Staf Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

“Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” pungkas Moeldoko.

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian III Kementerian Luar Negeri Indonesia

Penyelamatan WNI di Kamboja Bukti Negara Serius Perangi Perbudakan Modern

Jakarta – Kantor Staf Presiden menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Kamboja yang telah menyelamatkan 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Whisnuwardhani menegaskan, upaya cepat dan efektif pemerintah dalam penyelamatan PMI di Kamboja, bukti negara tidak pernah mentolerir segala bentuk aksi perdagangan orang dan perbudakan modern.

“Proses penyelamatan itu menunjukkan bahwa negara sudah hadir dan negara tidak kalah terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berniat mencelakakan WNI,” tegas Fadjar, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (5/8).

Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja baru-baru ini melakukan penyelamatan terhadap 62 PMI yang mengalami penyekapan di Kamboja, dan menjadi korban penipuan atas peluang kerja yang ditawarkan. Pekerjaan bodong tersebut, disertai dengan iming-iming gaji sebesar 1000 – 1500 dolar atau jika dirupiahkan sebesar 15 – 22 juta rupiah.

Setelah para PMI tersebut berangkat dan tiba di suatu perusahaan di Kamboja, mereka bekerja bukan menjadi marketing namun menjadi operator sebuah investasi bodong dan penipuan. Selain itu, PMI tidak mendapatkan gaji sesuai dengan tawaran, dipekerjakan tidak sesuai dengan jam kerja atau overwork, dan paspor pekerja migran ditahan oleh para agen-agen di Phnom Penh.

“Kasus ini diduga termasuk dalam perbudakan modern atau dapat dikatakan perdagangan manusia,” jelas Fadjar.

“Pemerintah pastikan menindak tegas permainan para oknum dan sindikat juga pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.

Fadjar mengungkapkan, Kamboja merupakan salah satu negara yang baru-baru ini menjadi sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk dari Indonesia. Untuk itu, KSP mendorong Kemlu untuk mengevaluasi perlindungan hukum untuk PMI di Kamboja, dan memperketat proses penempatannya.

“KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerjasama perlindungan kedua negara,” tuturnya.

Fadjar juga menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antar semua lini, untuk menutup iklan, lowongan, dan tawaran penempatan kerja luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan. Terlebih, ujar dia, kasus serupa dengan modus berbeda telah terjadi. Sehingga perlu ada penguatan aspek koordinasi dalam penanganannya.

“Kami (KSP) juga menghimbau agar Calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di Luar Negeri, jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya,” imbau Fadjar.

Sebagai informasi, Sebanyak 16 orang dari 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan di Kamboja akan pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, Banten pada Jumat, (5/8).

Sesuai prosedur operasi standar Kementerian Luar Negeri, semua orang Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia akan menjalani pertanyaan sesuai dengan formulir penyaringan untuk identifikasi korban perdagangan manusia sebelum dideportasi ke Indonesia

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir

Moeldoko : Aksi Stranas PK Dorong Peningkatan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin menjadi 3,93 pada skala 0 sampai 5. Peningkatan ini mulai mendekati target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024, yakni level 4,06.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menilai, peningkatan IPAK Indonesia tidak terlepas dari aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, Stranas PK telah memperkuat sistem pencegahan korupsi, yang tidak hanya berguna untuk memerangi oknum yang korup, namun juga mendorong keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi.

“Capaian aksi Stranas PK telah berpengaruh pada peningkatan indeks persepsi antikorupsi Indonesia. ini semakin membuktikan bahwa Stranas PK sudah memberikan dampak positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Ke depan harus lebih kuat karena ini legacy Presiden,” kata Moeldoko, usai menerima laporan capaian Stranas PK 2021-2022, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (2/8).

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan melaporkan, selama 2021-2022 aksi Stranas PK difokuskan pada tiga sektor. Yakni, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Nainggolan yang juga Deputi Pencegahan KPK menyebut beberapa capaian aksi Stranas PK. Diantaranya, di sektor Keuangan Negara telah terjadi efisiensi dalam perluasan cakupan penerima bansos dan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Yakni, masing-masing setara Rp 1,78 triliun dan Rp 672 miliar.

“Dengan pemadanan NIK pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bersama Kemendagri dan Kemensos, penyaluran bansos lebih tepat sasaran, tidak ada data ganda dan fiktif. Sehingga terjadi efisiensi keuangan negara,” paparnya.

Pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, tambah Nainggolan, telah terjadi reformasi di pelabuhan. Dengann dukungan kementerian/lembaga terkait, beber dia, terjadi perbaikan di 14 pelabuhan untuk memperkuat National Logistic Ecosistem. Selain itu, penggunaan INAPORTNET, perbaikan sistem trucing, single billing, dan bongkar muat, juga telah mempercepat waktu sandar (port stay) di beberapa pelabuhan.

“Seperti di Tanjung Priok dan Makassar, dari tiga hari menjadi satu hari. Proses bongkar muat yang kapasitas semua 8 – 10 TEUs/crane per jam, menjadi 35 – 40 TEUs/crane per jam,” papar Nainggolan.

Pada kesempatan itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menekankan pentingnya Stranas PK menyikapi isu strategis penyelenggaran pemilu dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) papua, pada kinerja 2023-2024.

Ia mengatakan, strategi pencegahan korupsi perlu merangkul partai politik karena posisinya yang sentral dalam proses pembentukan kebijakan publik. Stranas PK, imbuh Jaleswari, juga dapat mendorong peningkatan bantuan keuangan parpol, dan pembenahan tata kelola partai politik dengan penerapan Sistem Integritas partai politik yang saat ini dilakukan oleh KPK.

“Pemerintah memang sudah menaikkan bantuan dari Rp 100 menjadi Rp 1000. Tapi berdasarkan hasil kajian KPK dan LIPI idealnya kenaikan disarankan sebesar Rp 8.500 per suara, dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kinerja, penguatan integritas, dan akuntabilitas tata kelola di internal partai. Ini juga harus disikapi oleh Stranas PK,” ujarnya.

Dalan kaitan soal DOB Papua, Jaleswari meminta Stranas PK melakukan pendampingan sebagai upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi. Diantaranya dengan digitalisasi pengadaan barang dan jasa, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta penguatan inspektorat dan APIP untuk pengawasan dan pengendalian internal pemerintah.