Categories
Berita Berita KSP Hukum yang Adil dan Hadir Pemberdayaan

Pelantikan 7 Komisioner KND Kado Hari Disabilitas

Jakarta – Pelantikan 7 komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi kado hari disabilitas yang diperingati pada Jum’at (3/12). Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukamto mengatakan, pelantikan komisioner KND wujud komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. “Ini sesuai dengan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sunarman, di Jakarta, Rabu (1/12).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik 7 anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rabu (1/12) di Istana Negara Jakarta. Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Nasional Disablitas (Pansel KND) telah menyeleksi 14 nama calon anggota KND melalui wawancara langsung. Empat belas calon yang terpilih dari 1.300 pelamar tersebut, akhirnya diseleksi dan terpilih 7 orang untuk menduduki posisi sebagai komisioner KND. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik difabel maupun non difabel.

Menurut Sunarman, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 68 tahun 2020, keberadaan Komisi Nasional Disabilitas memiliki peran strategis, yaitu pemantauan, evaluasi, dan advokasi untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM penyandang disabilitas di Indonesia. “KND juga bersifat independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden,” lanjutnya.

Sunarman berharap, KND bisa mengambil peran untuk percepatan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, guna menghapuskan kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan warga negara lain. “KSP siap bekerjasama dengan para komisioner KND untuk penyelesaian masalah-masalah HAM penyandang disabilitas di Indonesia,” terang Sunarman.

Categories
Berita Berita KSP Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian V

Festival HAM 2021, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kabupaten/Kota Ramah HAM

Kota Semarang –

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, Festival Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan kabupaten/kota yang ramah HAM. Karena itulah, Kantor Staf Presiden (KSP) antusias melibatkan diri dalam gelaran yang diinisiasi oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Komnas HAM tersebut.

“Dalam pidato peringatan hari HAM Internasional 2020, Presiden Jokowi kembali memberi apresiasi inisiatif Festival HAM, yang sejatinya adalah festival kabupaten/kota HAM sebagai upaya untuk mengarusutamakan pelaksanaan dan tanggung jawab HAM di daerah,” terang Jaleswari usai penandatanganan kerjasama dan Kick-Off penyelenggaraan Festival HAM 2021, di Semarang Senin (18/10).

Festival HAM 2021 digelar secara daring dan luring pada 16-19 November 2021 di Semarang. Mengusung tema “ Bergerak Bersama Memperkuat Kebinekaan, Inklusi dan Resiliensi “ diharapkan bisa menjadi kekuatan bersama untuk memenangkan peperangan melawan COVID-19, serta bangkit dan bertumbuh mewujudkan visi Indonesia 2045.

Jaleswari menambahkan, pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam masalah HAM, karena lebih tahu denyut nadi dan dinamika warga dari kampung ke kampung dan dari hari per hari. “ Kedekatan fisik dan keterikatan pemerintah daerah dengan dengan warga harus dimanfaatkan dengan dimaksimalkannya dialog menuju partisipasi warga yang substantive,” kata Jaleswari.

Peneliti LIPI tersebut juga menilai, selama ini pemerintah daerah telah benar-benar berupaya dan berhasil menyelesaikan persoalan HAM di masyarakat. Ia mencotohkan, penyelesaian ijin pendirian Gereja Baptis Indonesia di Tlogosari Kota Semarang, pendirian GKJTI di Kabupaten Jepara, dan GKI Yasmin di Kota Bogor. “Saya merasa penting mengekspose praktik-praktik baik seperti ini dengan harapan menjadi inspirasi bagi kepala daerah dan semua pihak,” lanjutnya.

Jaleswari menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan festival HAM 2021. “Semoga agenda ini menjadi forum bagi pemerintah daerah dan stakeholder HAM untuk saling mendukung dan menginspirasi, bahwa di tengah pandemi negara tetap hadir melindungi dan memenuhi hak-hak warga,” tegas Jaleswari

Categories
Berita Berita KSP Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian V

Kekerasan Seksual terhadap Anak Tidak Bisa Ditolerir

Jakarta –

Kantor Staf Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut.

Selama beberapa hari terakhir  publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019. Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus di laporkan oleh Ibu korban.

Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak . Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2000 Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. “Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” tegas Presiden.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karen itu pelakunya harus dihukum berat” demikian disampaikan oleh Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi.

“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan.

“Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap KAPOLRI bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut” tambah Jaleswari Pramodhawardani.

Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian Kedeputian V Politik

KSP Moeldoko: Perlindungan Warga Merupakan Amanat Konstitusi dan Prioritas Presiden


JAKARTA –Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga Negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Upaya tersebut tertuang saat Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4). “Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara,” ujar Moeldoko.


Didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.


“Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” terang Moeldoko.


Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045.
Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.


Salah satu rekomendasi pencegahan penyiksaan datang dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Taufan mencermati masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan. Dari masalah yang ada, Taufan mendorong pembenahan sistem yang harus ada kesadaran bersama. Sehingga terjadi perubahan yang akseleratif agar isu kemanusiaan tidak terjadi lagi,” ungkap Taufan.


Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama Pandemi Covid-19. Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal ini, kata Andy, terkait terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan. “Belum lagi persoalan traficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan,” jelas Andy.


Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto menggarisbawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemi. Sehingga Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai. “Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ,” ungkap Susanto.

Categories
Berita Hukum yang Adil dan Hadir Kedeputian V

Moeldoko: Pemerintah Tak Pernah Luntur dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak akan berkurang. Komitmen itu ditunjukkan dengan membangun sistem pencegahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko di Jakarta, Kamis (28/1).

Bahkan, menurut Moeldoko, komitmen itu ditunjukan melalui arahan Presiden yang sering disampaikan saat rapat terbatas. Sebab yang akan jadi korban dari perilaku korup pejabat adalah masyarakat umum. “Bapak Presiden berulangkali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan memotong apapun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa,” ujar Moeldoko.

Rapat Koordinasi (Rakor) Stranas PK sebelumnya telah menetapkan rencana aksi 2021-2022 dengan berfokus pada sektor yang berdampak. Di antaranya pengawalan ketepatan subsidi dan bansos, pencegahan pungli dalam layanan dasar, pencegahan rente dalam ekspor impor komoditas strategis. Ada juga akuntabilitas pengadaan barang jasa, percepatan layanan perizinan, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.

Pada kesempatan yang sama, Moeldoko juga merespon penerbitan Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII). Menurutnya, indeks tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi. “Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik,” ungkap Jaleswari.

Sebagai evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, Jaleswari melihat sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik. Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar. Adapun di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi. Serta sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan.