Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian I Kedeputian III

Kemudahan Perizinan UU Cipta Kerja Berbasis Kadar Risiko

BATAM – Kantor Staf Presiden (KSP) menampung tiga isu strategis saat menggelar KSP Mendengar di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Di antaranya, Undang-Undang Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional, dan container cost. Tiga isu itu pun langsung mendapat respon dari Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko yang didampingi Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Dari tiga itu, Moeldoko menanggapi pertanyaan pertanyaan soal UU Cipta Kerja, terutama mengenai perizinan usaha. Menurut Moeldoko, prinsip dari UU Cipta Kerja adalah perizinan yang didasarkan pada kadar risiko kegiatan yang dimaksud. Sehingga, implikasinya adalah kegiatan yang berisiko tinggi harus lengkapi syarat, sementara kegiatan dengan risiko rendah (apalagi UMKM) harus dipermudah perizinannya.

“Kami mengerti kekesalan yang dirasakan oleh para pengusaha, namun percayalah bahwa pemerintah sedang bergerak ke arah yang lebih baik,” ungkap Moeldoko.

Sementara itu, Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma memaparkan Keppres Nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres tersebut menugaskan K/L terkait beserta Pemerintah Daerah untuk segera mensosialisasikan UU Cipta Kerja. “UU Cipta Kerja merupakan komitmen serius pemerintah untuk mempermudah kegiatan usaha. Memang tidak mudah, namun pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin agar UU Cipta Kerja segera terimplementasikan secara aktual di lapangan,” tutur Panutan.

Panutan menyadari pada perkembangannya masih banyak poin-poin perbaikan atas implementasi di lapangan. Maka, dia mempersilakan berbagai pihak untuk menyampaikan masukan maupun kritik kepada KSP. Apalagi, KSP bertugas untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, terdapat 49 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (terdiri dari 44 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden) yang tentunya memiliki banyak peraturan turunan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Moeldoko juga menjelaskan bagaimana geopolitik jadi salah satu isu sulitnya pemerintah mendapatkan vaksin. Dia juga menanggapi tingginya container cost yang diduga ada permainan di pasar global. “Dalam konteks lokal, kami akan selidiki penyebabnya,” kata Moeldoko.

Selain itu, Deputi I KSP Febry Calvin menyampaikan perkembangan mengenai penyatuan Batam-Bintan-Karimun (BBK). Menurur Febry, pemerintah dalam proses perencanaan implementasi travel bubble Bali-Bintan-Batam.