Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V Politik

KSP: Pam Swakarsa 1998 Berbeda dengan Amanat UU Polri

JAKARTA – Masyarakat perlu memahami lebih dalam mengenai istilah Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang baru-baru ini dihembuskan kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998.

“Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis,” tutur Jaleswari, di Jakarta, Kamis (21/1). Meski begitu, Jaleswari menyebut, Pemerintah memahami adanya stereotipe maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.

Selain itu, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut. Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Yang jelas, Jaleswari menjelaskan, pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa berfungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada,” imbuh Jaleswari.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa dengan maksud mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit menjelaskan, pengaktifan Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.