Categories
Berita Berita KSP Kedeputian Kedeputian V

KSP : Pendekatan bagi Penyandang Disabilitas Harus Berbasis HAM

JAKARTA –Pendekatan pada penyandang disabilitas mulai bergeser dari pendekatan santunan atau karikatif menjadi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kepastian perubahan pendekatan yang dilakukan pemerintah itu sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung pada Kamis, 3 Desember 2020. Hari Disabilitas Internasional bertemakan, “Membangun Kembali Masyarakat yang Lebih Aksesibel, Inklusif dan Berkelanjutan Pasca COVID-19.” Pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memberikan arahan pelaksanaan pendekatan disabilitas tersebut. “Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus diskriminasi terhadap difabel dalam berbagai bidang, seperti diskriminasi pendidikan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hukum, dan sebagainya,” tutur Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Sunarman Sukamto pada Selasa (2/12) di Jakarta.

Selain itu menurut Sunarman, KSP memiliki peran yang kuat dalam melakukan kajian, monitoring, dan debottlenecking penyusunan aturan turunan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Presiden juga memiliki komitmen yang kuat dalam memperhatikan para penyandang disabilitas.

Terutama dengan disahkannya UU No. 8 tahun 2016 yang dilanjutkan dengan penandatanganan 2 (dua) Peraturan Pemerintah No. 52/2019 dan PP No. 70 yang mencakup inklusi sosial terhadap kesejahteraan sosial dari sejak perencanaan, implementasi dan evaluasi, termasuk rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah.

Tidak hanya itu, Sunarman juga mengungkapkan, pada tahun 2020 Presiden mengeluarkan empat Peraturan Pemerintah terkait akomodasi yang layak pada semua jenjang pendidikan dan unit layanan disabilitas. Di antaranya, akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pemukiman yang layak, unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; serta penghargaan kepada pihak yang memberikan pemenuhan hak disabilitas. “Bahkan yang paling fenomenal adalah Perpres No. 68/ 2020 tentang membentukan Komisi Nasional Disabilitas yang sedang dalam proses pemilihan komisioner,” ungkap Maman, panggilan akrab Sunarman Sukamto.

Maman yang juga penyandang disabilitas pun berharap, keberadaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan jaminan komitmen politik dan kebijakan pemerintah terhadap pendekatan perlindungan berbasis HAM, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Penyandang Disabilitas. Maman berharap, para penyandang disabilitas tetap bisa berkontribusi dan bekolaborasi dengan karya-karya terbaiknya.